Masih Beroperasi di Bulan Ramadan Cafe Musik Diperingatkan

DepokNews—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok memberikan teguran kepada cafe musik di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos karena masih beroperasi di bulan Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto pada Jumat (25/5) mengatakan sampai hari ke delapan bulan puasa atau Ramadan tahun ini, hampir semua tempat hiburan malam di Kota Depok terpantau masih mentaati instruksi Wali Kota Depok, yakni tidak membuka usahanya selama Ramadan.

Dari ratusan tempat hiburan malam di Depok, diketahui hanya ada satu cafe musik yang berani membuka usahanya di bulan Ramadan ini.

“Cafe hiburan musik dangdut yang tak mentaati aturan itu berada di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok dan sudah kita peringati keras”katanya.

Bahkan di sana pengelola menjual miras pabrikan ilegal, yang akhirnya dirazia atau disita Satpol PPDepok.

Ia mengatakan, untuk tempat hiburan malam di Jalan Raya Bogor, yang kedapatan masih membuka usahanya pada Ramadan dan bahkan menjual miras tersebut, pengelolanya akan diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok.

Yakni Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Ke depan kata Yayan jika pengelola hiburan malam itu masih juga membuka usahanya bukan tidak mungkin pihaknya memberikan sanksi yang lebih berat yakni pencabutan izin usaha atau penyegelan.

“Kami harap semua tempat hiburan malammentaati instruksi Wali Kota Depok agar tidak beroperasi selama Ramadan”katanya.