Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Masjid Ahmadiyah Kembali Disegel  Satpol PP Kota Depok

badge-check


					Masjid Ahmadiyah Kembali Disegel  Satpol PP Kota Depok Perbesar

DepokNews —  Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP Kota Depok, pada Sabtu (3/6) malam kembali

melakukan penyegelan terhadap Masjid Al Hidayah Jemaah Ahmadiyah Indonesia, atau JAI di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengungkapkan, penyegelan terpaksa dilakukan, lantaran segel telah dirusak oleh oknum JAI.

“Kami di sini untuk memasang kembali palang pintu yang dirusak oleh oknum JAI, termasuk memperkuat segel yang sudah terpasang pada saat penyegelan yang keenam kalinya pada tanggal 23 Februari 2017 lalu,” kata Dudi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Langkah selanjutnya, kata Dudi, pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke pimpinannya.

“Kita sudah berapa kali melakukan penyegelan namun kerap dicopot atau dilepas makanya kami datang lagi untuk lakukan penyegelan,”katanya.

Dilokasi sama Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menambahkan terkait perusakan garis segel markas Ahmadiyah, polisi telah melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

“Kehadiran kami untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana, terkait perusakan segel yang dipasang oleh Pemkot Depok. Kami lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku perusakan segel,” katanya.

Terkait kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak oleh pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan, ada kayu dan barang-barang yang dirusak dan CCTV yang selama ini dipasang di komplek tersebut,”katanya.

Dia mengatakan, selain upaya penegakan hukum, kehadiran polisi di lokasi kejadian, yaitu untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak luar terhadap jemaah Ahmadiyah.

“Biar bagaimana pun, mereka (Ahmadiyah) adalah warga negara yang juga harus kami lindungi,” katanya.

Sementara itu di lokasi terpisah Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan Walikota Depok untuk menghormati dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memberikan hak beribadah kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia, sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membuka segel Masjid Al-Hidayah, Sawangan.

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok