Masjid Ahmadiyah Kembali Disegel  Satpol PP Kota Depok

DepokNews —  Aparat Satuan Polisi Pamong Praja, atau Satpol PP Kota Depok, pada Sabtu (3/6) malam kembali

melakukan penyegelan terhadap Masjid Al Hidayah Jemaah Ahmadiyah Indonesia, atau JAI di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz mengungkapkan, penyegelan terpaksa dilakukan, lantaran segel telah dirusak oleh oknum JAI.

“Kami di sini untuk memasang kembali palang pintu yang dirusak oleh oknum JAI, termasuk memperkuat segel yang sudah terpasang pada saat penyegelan yang keenam kalinya pada tanggal 23 Februari 2017 lalu,” kata Dudi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Langkah selanjutnya, kata Dudi, pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke pimpinannya.

“Kita sudah berapa kali melakukan penyegelan namun kerap dicopot atau dilepas makanya kami datang lagi untuk lakukan penyegelan,”katanya.

Dilokasi sama Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menambahkan terkait perusakan garis segel markas Ahmadiyah, polisi telah melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sekaligus menyita sejumlah barang bukti.

“Kehadiran kami untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana, terkait perusakan segel yang dipasang oleh Pemkot Depok. Kami lakukan penyelidikan untuk mencari pelaku perusakan segel,” katanya.

Terkait kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dirusak oleh pelaku.

“Barang bukti yang kita amankan, ada kayu dan barang-barang yang dirusak dan CCTV yang selama ini dipasang di komplek tersebut,”katanya.

Dia mengatakan, selain upaya penegakan hukum, kehadiran polisi di lokasi kejadian, yaitu untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak luar terhadap jemaah Ahmadiyah.

“Biar bagaimana pun, mereka (Ahmadiyah) adalah warga negara yang juga harus kami lindungi,” katanya.

Sementara itu di lokasi terpisah Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana dalam siaran persnya kepada wartawan mengatakan Walikota Depok untuk menghormati dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memberikan hak beribadah kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia, sesuai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membuka segel Masjid Al-Hidayah, Sawangan.