Masyarakat Hukum Udara Tekankan Pentingnya Aturan Yang Harus Dipatuhi Industri Penerbangan

DepokNews-Jakarta, Masyarakat Hukum Udara (MHU) berkomitmen untuk berkontribusi dalam bidang hukum penerbangan baik di tingkat nasional maupun internasional. MHU berdiri tahun 2010 dan sudah menjadi mitra diskusi pemerintah, masyarakat serta pelaku usaha di industri penerbangan.
MHU kerap memberikan pandangan mengenai berbagai isu dari peraturan perundang-undangan, kecelakaan pesawat udara, pembiayaan pesawat, pelatihan, Flight Information Region (FIR) dan lainnya.


“Ke depannya diharap organisasi ini bisa berkontribusi lebih aktif lagi dalam berbagai isu hukum di sektor penerbangan khususnya di tanah air. Kemudian juga MHU bisa mengawal implementasi dari peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan,” kata Ketua MHU terpilih, Anggia Rukmasari dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).


Nantinya, MHU juga akan memperkuat kerja sama nasional dan internasional dengan lembaga-lembaga penerbangan terkait dengan dukungan penuh dari empat unsur utama antara lain dari akademisi, praktisi hukum, praktisi industri, dan regulator.


“Selain high tech dan high maintenance (expensive), sektor penerbangan adalah sektor yang juga highly regulated. Tidak ada satu unsur pun dalam dunia penerbangan baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak diatur. Oleh karenanya, para pemangku kepentingan khususnya masyarakat wajib tahu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajibannya agar tidak ada ketentuan yang dilanggar,” ujarnya.


Lebih lanjut Anggia menuturkan, salah satu yang menjadi fokus MHU adalah menyosialisasikan hukum udara di berbagai aspeknya ke masyarakat. Kemudian juga, MHU akan fokus melakukan sinergisitas para pemangku kepentingan di dunia penerbangan guna mewujudkan dunia penerbangan Indonesia.
“Ini melibatkan unsur 3S + 1C yaitu Safety (Keselamatan), Security (Keamanan) dan Services (Pelayanan) serta Compliance (Pemenuhan terhadap aturan yang berlaku),” tambahnya.


MHU akan melakukan penguatan tiga pilar keanggotaannya yakni praktisi hukum, akademisi, dan pelaku industri. Sehingga terjadi sinergi dengan regulator yaitu Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Langkah lain yang dilakukan MHU adalah mengadakan pelatihan kepada instansi atau para pemangku kepentingan terkait untuk menyosialisasikan hukum udara di Indonesia.


“Kami juga akan berkordinasi dengan organisasi/instansi terkait di luar negeri guna terus mendapatkan update perkembangan hukum di tataran internasional sehingga dapat memberikan masukan konkrit kepada regulator,” pungkasnya.