Membawa Anak Dua Tahun, Wanita Ini Selundupkan Narkotika Untuk Suami di Rutan

DepokNews–HC dan RH pasangan suami istri ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestro Depok yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas 2B Cilodong Kota Depok.

Pelaku yang membawa balita dua tahun mengaku khilaf saat berusaha membawakan sabu untuk suami di dalam rutan.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan pelaku HC (34). Ibu rumah tangga satu anak ini ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Depok.

Pada saat diamankan, menyelipkan tujuh paket sabu di plastis klip bening di dalam tisu.

“Namun karena kesigapan petugas portil Rutan yang curiga dengan gerak-geriknya, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Barang bukti sabu sebanyak tujuh paket digumpal tisu seberat 7,3 gram berhasil di amankan,”ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKBP Azis, HC disuruh RH,33, suaminya yang menjadi warga binaan (WBP) di Rutan Depok, dan ditahan lantaran kasus narkoba.

“Pelaku RH mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Ablet untuk mengambil barang (sabu) di luar Rutan. Lalu RH mencoba menghubungi istri untuk diantarkan ke dalam Rutan,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun.

Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan anak laki-laki pelaku yang masih berusia dua tahun, akan dirawat oleh neneknya di daerah Citayam Bojonggede.

“Pelaku HC tetap kita proses hukum, namun anaknya ada yang merawat yaitu neneknya di Citayam Bojonggede,” tutupnya.

Sementara itu pelaku HC mengaku khilaf saat membawa sabu untuk suaminya di Rutan Depok.

“Saya khilaf menggunakan anak sendiri dan menyembunyikan sabu di pakaiannya untuk suami di dalam rutan. Saya sangat menyesal,” tuturnya.