Meningkatkan pemahaman perjuangan pendiri bangsa, K.H. Amang Syafrudin Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

DepokNews–Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa(DPD RI) yang juga anggota Majelis Purmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) K.H. Amang Syafrudin, Lc,. MM, menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat Kota Depok. Acara ini berlangsung di Balai Kota Depok, Rabu (8/5/2024).

Empat Pilar Kebangsaan tersebut yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Acara ini diikuti puluhan peserta kaum ibu yang tergabung dalam SALIMAH.

Dalam acara tersebut K.H. Amang Syafrudin menjelaskan, pentingnya pendidikan, ruang dimana edukasi untuk bisa sinergy dengan negara-negara lain dan juga melelaui tokoh-tokoh Indonesia. “Adakah sistem yang dapat memberikan kemanfaatan untuk pendidikan di Indonesia,” ungkap K.H. Amang Syafrudin.

Salah satu peserta Aini, warga Bojongsari, mangungkapkan bagaimana kita menguasai sejarah, disekolah kurang, adakah kebijakan untuk upgrade sejarah. “Pelajaran sejahrah sangat penting agar generasi muda paham perjuangan dalam meraih kemerdekaan,” kata Aini.

Terkait dengan cinta tanah air, K.H. Amang Syafrudin menegaskan, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara, sebagai ujung tombak menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat serta menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara. Sebab, dengan adanya rasa cinta tersebut, seorang warga negara akan dengan tulus untuk mengabdi, membela, dan memelihara tanah air-nya, Indonesia, dari berbagai macam ancaman dan gangguan.

“Cinta tanah air itu bisa kita lakukan dari mulai hal-hal kecil di lingkungan sekitar kita. Contohnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan, bangga menggunakan produk asli Indonesia, tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong,” ujar K.H. Amang Syafrudin.

Dijelaskan K.H. Amang Syafrudin, penyelenggaraan sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika dilakukan dengan tujuan: 1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

2. Lebih memasyaratkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar.

3. Menyerap dan menampung aspirasi masayarakat terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

4. Membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat.