Menteri dan Pejabat Lembaga Pemerintah Tidak Boleh Pidato Lebih Dari 7 Menit Di Depan Presiden

Depoknews.id, Depok– Pemerintah kembali menggeluarkan surat edaran terkait waktu pemberian sambutan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat edaran tersebut berisi agar para pejabat negara tidak lebih dari tujuh menit ketika memberi sambutan yang dihadiri oleh presiden.

Para pejabat tersebut terdiri dari menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, jaksa agung, panglima TNI, dan Kapolri agar menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden selama tujuh menit.

Menurut Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat edaran tersebut dimaksudkan agar sambutan yang disampaikan langsung pada substansinya dan tidak bertele-tele. ” Apapun kan Presiden kita ini presiden yang selalu tidak mau bertele-tele. Langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan,” ungkap Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).

Ia menuturkan, para menteri maupun pimpinan lembaga memberikan laporan kepada presiden langsung pada isu kegiatan saat menyampaikan sambutannya, bukan memberikan pidato yang cukup lama.

“Kalau acara yang menghadirkan presiden seyogyanya para menteri pimpinan K/L dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan presiden, kan itu tidak layak,” terang Pramono seperti dilansir dari Republika.co.id.

Dalam kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 diatur agar menteri dan pimpinan lembaga tak melakukan sambutan ataupun pidato berlama-lama dihadapan Presiden Joko Widodo. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam surat tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga diminta memberikan materi sambutan langsung dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Selain itu, penyampaian juga hanya diperbolehkan paling lama tujuh menit.