Miftah Ultimatum “Kadin Tandingan” Tempuh Jalur Hukum

DepokNews — Perseteruan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok terus memanas. Setelah beredar SK pimpinan Ir. Dahlan Muhammad dan memasang baliho disejumlah titik. Atas tindakan tersebut, Ketua Kadin pimpinan Miftah Sunandar menegaskan bahwa kepengurusannya yang syah. Nomor : 585/DP/III/2017  tertanggal 21 Maret 2017 perihal Perwakilan Kadin yang syah. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jabar dan Walikota Depok,ditandatangani Ketum Kadin Kosan Perkasa Roeslani.

Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kota Depok Tatang mengultimatum kubu Dahlan Muhammad dalam waktu tujuh hari. Menurutnya, bila masih tetap menggunakan atribut atau logo Kadin maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Secara UU dam aturan organisasi menunjukkan bahwa kita syah. Cuma, kalau masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan Pengurus Kadin maka akan  diproses secara hukum. Kita tidak main-main dalam hal ini,”ujarnya di dampingi Ketua Kadin dan jajaranya.

Hal serupa diutarakan Pengurus Kadin Depok Edmon Johan yang menilai ultimatum tersebut sebagai bentuk pengamanan organisai.  Pihaknya harus mengamankan atribut dan logo Organisasi. Pasalnya, pengamanan atribut organisasi adalah bentuk dari memegang teguh amanah yang sudah diberikan kepadanya. “Kadin punya AD ART dan UU yang resmi. Contohnya, SK langsung dari Propinsi dan mengetahui dari Pusat. Melalui Mukota secara proses dan pemilihan adalah syah,”paparnya.

Dirinya meminta dengan adanya surat tersebut agar “kubu sebelah” tidak lagi menggunakan semua atribut Kadin. Pasalnya, bisa menimbulkan masalah bagi pelaku ekonomi dan instansi terkait. “Tentunya, kondisi ini merugikan dan tidak bisa dibenarkan.  Apalagi, sudah ada baliho yang mengatasnamakan Kadin dengan tulisan beriklan sambil beramal dengan foto Roy Prigina. Dengan adanya surat ini, maka bisa diharapkan menjelaskan duduk persoalan dan masalah pada masyarakat,”paparnya