Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

One Day Service Akta Kelahiran Akan Kembali Sapa Empat Kelurahan

badge-check


					One Day Service Akta Kelahiran Akan Kembali Sapa Empat Kelurahan Perbesar

DepokNews–Pelayanan satu hari (one day service) pembuatan akta kelahiran yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan kembali diadakan di empat kelurahan. Antara lain Kelurahan Cipayung, Kelurahan Mekarsari, Kelurahan Mampang, Kelurahan Pondok Cina, dan Kelurahan Bojongsari.

“Cipayung tanggal 12 dan 26 September 2018, Mekarsari tanggal 10 dan 24 Oktober 2018, Mampang tanggal 14 November 2018, Pondok Cina tanggal 28 November 2018. Terakhir Kelurahan Bojongsari tanggal 12 Desember 2018,” tutur Sekretaris Disdukcapil Kota Depok, Henry Mahawan kepada depok.go.id di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakannya, pelayanan pembuatan akta kelahiran akan diadakan di kantor kelurahan setempat. Dimana, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 wib.
“Jadi, warga hanya datang ke kantor kelurahan setempat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dengan membawa persyarakat pembuatan akta kelahiran yaitu buku nikah, kartu keluarga, dan KTP. Akta kelahiran langsung dicetak pada hari itu juga dan tidak dipungut biaya atau gratis,” terangnya.
Dikatakannya, pelayanan satu hari pembuatan akta kelahiran tersebut diprioritaskan untuk anak usia 0-18 tahun. Tetapi, bagi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran tetap dilayani dengan membayar denda Rp 100 ribu.
“Program pelayanan satu hari tersebut sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kota Depok. Dimana, hingga Juni 2018, dari total 564.426 anak, sudah sebanyak 550.833 anak yang memiliki akta kelahiran atau 97,59 persen,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat yang memiliki anak usia 0-18 tahun namun belum memiliki akta kelahiran agar segera dibuat. Sebab, saat ini pembuatan akta kelahiran lebih mudah, lebih cepat, dan gratis.
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok