Pakar Hukum Pidana UI Ibaratkan Pungli Seperti Narkoba

DepokNews- Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan praktek pungli sudah terjadi lama dan berlarut. Bahkan dikatakan praktek ini sudah mengakar sehingga sedikit sulit untuk memberantasnya.

“Dan ini bukan hanya terjadi di sedikit sektor. Ini sudah berlarut,” kata Salmi, Jumat (24/2/2017).

Pungli kata dia bagian dari tindakan korupsi. Karena itu adalah hadiah yang diberikan pada seseorang. Praktek pungli kata Salmi ibarat narkoba.

“Banyak yang menikmati dan terjadi sudah cukup lama,” ungkapnya.

Untuk memberantasnya kata dia harus dilakukan tindakan tegas seperti pemecatan dan sanksi pidana. Namun hal itu tentunya harus dibarengi dengan bukti yang cukup. Bahkan kepala dinas pun bisa dikenakan sanksi tegas yang sama jika terbukti mengetahui apalagi sampai menerima aliran dana hasil pungli itu.

“Kalaupun tidak dipidana karena tidak cukup bukti bisa dengan sanksi administrasi seperti mutasi. Intinya harus ada sanksi tegas untuk anak buah dan atasan yang mengetahui,” tandasnya.(mia)