Panwaslu Imbau Paslon Cagub Jabar Tidak Manfaafkan Momen Ramadan Untuk Kepentingan Politik

DepokNews- Panwaslu Kota Depok himbau tim kampanye Paslon Gubernur Jabar tidak menyerahkan bantuan materi ke masyarakat secara langsung.
Komisioner Panwaslu Kota Depok Elyas Tanta Ginting menegaskan, bantuan materi tersebut bisa langsung di salurkan ke kelembagaan yang tepat.
“Kan sudah ada lembaga yang menyalurkan, kita sarankan bantuan seperti santunan kepada anak yatim diserahkan kepada lembaga yang ada, kan lebih santun kalau seperti itu,” ungkap Ginting di Kantor KPU Depok, Pancoran Mas Kota Depok, belum lama ini.
Ginting menuturkan, meskipun pihaknya telah menghimbau namun pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terutama ketika masyarakat mengajukan permintaan bantuan materi kepada Paslon tersebut.
Ditambah lagi, di bulan Ramadhan ini bantuan materi semisal sumbangan merupakan hal lazim.
“Momennya agak sulit, kalau yang mengajak dari masyarakat dan bukan dari struktur tim kampanye tidak masuk kriteria pelanggaran,” paparnya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai pelanggaran kampanye yang paling rawan di wilayah Depok, Ginting menjelaakan yaitu masalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Paling banyak itu APK yang tidak ditempatkan sesuai zonasi yang diperbolehkan. Sanksinya ya APK diturunkan,” tandasnya.(mia)