PDAM Tirta Asasta Depok Perpanjang Masa Diskon Sambungan Baru

DepokNews–Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi pada permintaan layanan penyambungan baru, PDAM Tirta Asasta Depok melakukan perpanjangan program diskon hingga 31 Oktober 2020 pada Program Sayangi Bumi Bersama (PSBB).

“Selain untuk meningkatkan cakupan layanan, perpanjangan diskon juga untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan keterjangkauan layanan kami bagi masyarakat,” ujar Direktur UmumPDAM Tirta Asasta Kota Depok, Ade Dikdik Isnandar, dikutip dari siaran.persnya, Kamis (1/10/2020).

Ade Dikdik menambahkan, pogram mengajak masyarakat untuk beralih ke layanan air perpipaan dengan penawaran diskon 50 persen penyambungan baru bagi masyarakat Depok yang sudah terdapat jaringan PDAM. PDAM Tirta Asasta terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat bijak menggunakan air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan.

“Penting memahami penggunaanair bersih bagi kehidupan sehari-hari. Karena itu, kami memunculkan stimulan-stimulan untuk mendorong masyarakat berlanggananPDAM yakni program diskon penyambungan baru ini salah satunya,” tutur Ade.

Program diskon 50 persen dikhususkan bagi pelanggan domestik, yakni kelompok sosial dan rumah tangga. Program berlangsung selama periode 1 Oktober 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Untuk luas bangunan rumah di bawah 70 meter persegi dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp 750 ribu yakni setengah dari harga normal Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk luas bangunan rumah di atas 70 meter persegi dikenakan biaya penyambungan sebesar Rp 1 juta dari harga normal Rp 2 juta.

Ade melanjutkan, meski program diskon diselenggarakan di tengah pandemi yang belum berakhir, calon pelanggan tidak perlu khawatir. Bila calon pelanggan tidak berkenan berpergian keluar rumah, registrasi bisa dilakukan secara pada websiteresmi PDAM www.pdamdepok.co.id.

Pembayaran dapat dibayarkan melalui mitra-mitra resmi PDAM Tirta Asasta secara online. Masyarakat dapat juga dilakukan dengan datang langsung ke kantor PDAM dengan mengisi lembar pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi SPT PBB terbaru, dan materai Rp 6.000.