Pedagang di Pasar Kemiri Muka Siaga Satu

DepokNews- Ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji Depok menolak rencana penggusuran. Pasar ini sudah lama menjadi sengketa antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Petamburan. Dan setelah melalui proses panjang, sengketa dimenangkan oleh PT Petamburan. Sehingga para pedagang harus hengkang dari pasar tersebut.

Namun pedagang menolak karena pasar itu sudah ditetapkan sebagai pasar tradisional Depok yang tertuang dalam Perda No 20 tahun 2012 yang saat itu masih dibawah kepemimpinan Nur Mahmudi Ismail. Bahkan saat itu Nur Mahmudi mendatangi pedagang dan mengatakan pasar itu akan tetap berdiri sampai tahun 2032.

Tetapi belakangan pedagang dibuat resah dengan kabar akan adanya eksekusi pengosongan lahan. Informasi awal eksekusi dilakukan pada 28 April namun batal. Kemudian dikabarkan lagi akan dilakukan 3 Mei dan kembali batal. Termasuk informasi yang diterima bahwa akan ada pengosongan pada 17 Mei nanti dan itu juga urung dilakukan. “Jadi informasi yang kami dapat akan dilakukan habis lebaran tetapi belum tahu tanggalnya,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Komisariat Pasar Kemirimuka Karno Sumardo.

Disebutkan dia kondisi di pasar sendiri sedang siaga satu. Dia bersama pedagang lainnya masih berupaya membendung rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri. Dia juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kota Depok yang tidak pernah mengajak atau berkomunikasi dengan pedagang terkait kasus ini.

“Seharusnya kalau memang ada eksekusi seharusnya ada perwakilan Pemkot Depok datang kepada kami untuk menjelaskan perihal tersebut namun belum ada kejelasan kepada kami,” harapnya.

Jika pengosongan jadi dilakukan kata dia maka pedagang terancam kehilangan mata pencahariannya. Oleh karenanya pedagang berupaya keras agar ada jalan keluar yang baik. Pedagang bahkan menerima kabar akan ada sekitar 1000 petugas gabungan yang akan diterjunkan dalam eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji. “Ini bukan penggusuran tapi pengusiran. Kalau digusur harusnya kan ada tempat baru, ini kan tidak,” tegasnya.

Pihaknya juga sudah mengadu pada Komnas HAM. Mereka melayangkan surat pada April lalu yang diterima oleh Budi selaku pembina hukum Komnas HAM. “Kita pertanyakan kok di perda bisa berdiri sampai tahun 2032 tapi malah akan dieksekusi,” tandasnya.

Pedagang lainnya Widodo menambahkan jika memang dilakukan penggusuran dilakukan dengan memaksakan diri maka jangan salahkan para pedagang akan melawannya. “Kenapa mau lebaran seperti ini kios kami mau digusur wong surat pemberitahuan aja kepada kami belum ada, udah mau main gusur aja kita siap lawan,” katanya.

Pihaknya mempertanyakan akan dijadikan apa lokasi tersebut. Para pedagang tidak tahu karena Pemkot Depok tidak mau menjelaskan kepada para pedagang Pasar Kemirimuka. “Digusur dibaguskan jadi pasar kami setuju, akan tetapi di gusur jadikan apartemen kami dan pedagang lainnya menolaknya dengan keras,” tegasnya.

Sementara itu satuan Kepala Satuan Tugas APPSI Pasar Kemirimuka Ncup Supriyatna menambahkan pedagang dari Pasar Dewi Sartika atau Pasar Lama sebelumnya dipindahkan secara paksa oleh Pemkot Depok ke pasar Kemirimuka. Sekarang sudah di Pasar Kemirimuka para pedagang mau kembali digusur hal ini menandakan Pemkot Depok tidak peduli akan keberadaan pasar tradisional. “Pokoknya kami siap mempertahankan, kami akan melawan dan pedagang pasar tradisional se Kota DepokĀ  akan siap menghadapi segala kemungkinan hal yang terjadi kedepannya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (11/5) tim gabungan melakukan rapat persiapan penertiban Pasar Kemirimuka di Polresta Depok. Rencana akan ada sekitar 1.000 petugas gabungan yang akan diturunkan untuk melakukan penertiban kios dan los di Pasar Kemirimuka.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Hukum Pemkot Depok Lienda R saat ditanya perihal kasus Pasar Kemirimuka belum mau memberikan keterangan. “Belum ada kabar kami mau rapat dulu di ruangan,” katanya singkat.(mia)