Pelaku dan Korban Asusila Akan Jalani Terapi Psikologis

DepokNews—Komisi Nasional Perlindungan Anak Akan Akan memberikan terapi psikologis sosial bagi siswa yang menjadi korban asusila oleh gurunya sendiiri.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan itu saat mendatangi oknum guru yang melakukan aksi asusila dan para korban di Mapolresta Depok pada Jumat (8/6).

Dia mengatakan Komas Perlindungan Anak akan berikan terapi psiko sosial bagi siswa korban pelecehan seksual oleh oknum guru.

“Hal tersebut kami lakukan untuk mencegah agar korban tidak melakukan hal yang sama atau menjadi pelaku pelecehan seksual seperti yang dilakukan oknum guru tersebut”katanya.

Dia mengatakan saat meminta keterangan dan melakukan asemen kepada tersangka disimpulkan bahwa korban mengalami trauma berat.

“Untuk itu kami Komnas Perlindungan anak akan membantu untuk memutus mata rantai kasus ini dengan memberikan terapi psiko sosial kepada pelaku dan korban”katanya.

Aris menegaskan dengan memberikan terapi psiko juga bisa mencegah agar para korban tidak melakukan hal yang sama atau tidak menjadi pelaku pelecehan seksual di usia usia tertentu seperti yang dilakukan onkum guru tersebut.

Dalam kasus ini Komnas Perlindungan bersama Kepolisian tidak akan mentolerir atau kompromi meski korban masih dibawa umur.

Untuk itu pihak Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.