Pelaku UMKM di Kota Depok Didorong Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan 

DepokNews  — Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Kota Depok, Multanti mendorong  pelaku UMKM  agar mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenaga kerjaan. Hal tersebut disampaikannya usai acara pembukaan kegiatan Depok Ekspo di Depok Tons Square (Detos). Jumat (15/12).

Menurut Multanti pelaku UMKM merupakan para pekerja yang seharusnya terdaftar menjandi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan.  Hal tersebut juga didasari  Undang-Undang no 24 tahun 2011 yang mewajibkan para pekerja  menjadi peserta  BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Secara filosofi mereka itu adalah perkerja dan wajib menjadi bagian dari BPJS ketenaga kerjaan. Makanya pada acara Depok Ekspo ini kami sangat mengepresiasi, karena kami difasilitasi untuk mendaftarkan 44 Pelaku UMKM yang ikut acara,” ujarnya.

Dijelaskan Multanti, menjadi anggota BPJS ketenaga kerjaan merupakan cara agar para perkeja mendapatkan Jaminan kerja. Sebab ketika sudah menjadi anggota maka apapun yang terjadi dalam perkejaan  mendapatkan Jaminan. “Jika pekerja mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat. Maka BPJS ketenagakerjaan akan memberikan  pengobatan yang tidak ada batasnya, Apabila mengalami resiko kerja sampai meninggal ahli waris akan mendapatkan 48 kali gaji,”

“kemudian yang kedua  Jaminan kematian bukan karena hubungan kerja. Ahli waris akan mendapatkan Rp 24 juta ples beasiswa 12 juta apabila masih mempunyai anak didik. Jadi itu beberapa manfaat yang perlu diketahui oleh masyarakat, “ujarnya.

Lanjutnya untuk iuran perbulan  yaitu RP 17. 800 dan pembayaran tersebut akan difasilitasi oleh perushaan atau tempat yang bersangkutan berkerja.” Jadi rutin perbulan sama seperti BPJS Kesehatan,”tutupnya.

Sementara itu penyelenggaran acara Nyoman Heru mengatakan, kegiatan Depok Ekspo ini selain mengenalkan produk UMKM Depok. Juga memfasilitasi para pelaku UMKM menjadi bagian dari BPJS Ketenaga Kerjaan. “Kami juga memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendaftar. Dan tadi sudah ada 44 Pelaku UMKM Yang sudah mendaftar,” ujarnya.