Pelayanan di Kantor Kelurahan Tanah Baru Tutup Selama PPKM Darurat

DepokNews – Pelayanan di Kantor Kelurahan Tanah Baru ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan telah dilakukan sejak 28 Juni lalu.

Lurah Tanah Baru, Zakkya Fauzan mengatakan, saat ini pelayanan sementara dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui Sistem Informasi Layanan Online (SILO). Sementara pelayanan untuk warga Lanjut Usia (Lansia)  melalui program Antar Jemput Layanan Gratis Untuk Lansia (ANJELLA) dengan menghubungi nomor 081219103325.

“Sedangkan perekaman E-KTP ditiadakan sementara,” katanya, Kamis (08/07/21)

Dia mengungkapkan, saat ini ada dua RT di wilayahnya yang masuk zona merah Covid-19 yaitu RT 01/RW 10 dan RT 01/RW 11. Kemudian, 14 RT zona oranye, 51 RT zona kuning, dan 29 RT zona hijau.

Lanjutnya, berdasarkan data yang terbaru pada 6 Juli 2021, di Kelurahan Tanah Baru ada 2.161 kasus konfirmasi positif, 1.846 kasus sembuh, 279 kasus aktif, 32 orang meninggal, 277 orang isolasi mandiri, 2 orang di rawat di rumah sakit. 

“Kami dan Satgas Covid-19 Kelurahan Tanah Baru terus berupaya untuk menekan laju penularan virus Corona, dengan menerapkan PPKM Darurat semaksimal mungkin di wilayah kami. Baik itu dari segi mitigasi maupun penanganannya,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id