Pelayanan Disdukacapil Dibuka Tiga Hari, Mulai Tanggal 21 – 30 Juni 2021

Pengumuman pelayanan Disdukcapil Depok.

DepokNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian jadwal pelayanan dokumen kependudukan. Mulai tanggal 21 hingga 30 Juni 2021, pelayanan dokumen kependudukan hanya pada hari Senin, Rabu dan Jumat. 

“Pada hari tersebut, warga bisa mengambil maupun mengurus dokumen kependudukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Ini merupakan upaya kami menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Jumat (17/06/21).

Dirinya menjelaskan, penyesuaian hari pelayanan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021. Adapun instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh pemerintah, terhitung sejak tanggal 14-28 Juni 2021.

“Atas instruksi tersebut, semua pelayanan mengalami penyesuaian. Ada pembagian kerja di rumah dan kerja di kantor,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar sebab selama kerja di rumah maka pelayanan akan terhambat. Hal itu karena pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) memerlukan sistem yang hanya dapat dilakukan di kantor.

Lanjut dia, saat pelayanan pada Selasa dan Kamis pada kurun waktu tersebut, masyarakat tetap akan dilayani pada hari berikutnya saat petugas masuk kantor. Dengan demikian, standar pelayanan semula empat hari kerja akan lebih lama sedikit. 

“Mudah-mudahan pandemi cepat berlalu dan penambahan kasus segera menurun. InsyaAllah pelayanan kami akan kembali normal pada 1 Juli 2021,” tambahnya.

Ia menambahkan, masyarakat Depok dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811-166-864 untuk mengurus keperluan dukcapil pada waktu yang sudah ditentukan. Menurutnya, mengurus dari rumah lebih praktis dan mudah, terlebih demi menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kami akan terus memaksimalkan dan memastikan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Termasuk juga menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja Disdukcapil Kota Depok,” tutupnya.