Menu

Dark Mode
Syauqy Faza Mukti Al Haritsy Juarai Olimpiade Bahasa Arab Imam Budi Hartono Kampanye di Posko Kemenangan D’Bar, Relawan Targetkan 80 Persen Suara di Duren Mekar dan Duren Seribu Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Pastikan Lanjutkan Program Berobat Gratis Pakai KTP Berobat Gratis Pakai KTP di Depok, Bukan Sekedar Janji Manis: Produk Pemerintahan Idris-Imam yang Dirasa Masyarakat Ade Supriyatna Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Depok Luar Biasa, Bang Imam Juara lomba Penulisan Essay dengan Tema Pembayaran Transportasi Berbasis KTP

Headline

Pembawa  Shabu Seberat 103 Gram Dibekuk Polisi di Masjid UI

badge-check


					Pembawa  Shabu Seberat 103 Gram Dibekuk Polisi di Masjid UI Perbesar

DepokNews- Dede Suhendar (40) hanya pasrah ketika digelandang polisi. Dia diamankan lantaran memiliki sabu seberat 103 gram. Dia diamankan di dalam lingkungan Universitas Indonesia (UI). Namun Dede belum sempat menjual pada pembelinya, tetapi polisi sudah mencokoknya.

Penangkapan ini bermula dari laporan satpam UI yang curiga dengan gerak gerik Dede di parkiran Masjid UI. Pasalnya dia seperti orang kebingungan dan resah. Curiga dengan gelagat itu, satpam kemudian melapor pada polisi.

“Dari laporan itu petugas langsung bergerak. Dan benar saja kami mengamankan tersangka dengan barang bukti seberat 103 gram,” kata Wakil Satuan Narkoba Polresta Depok AKP Rosana Labobar.

Dede pun tak berkutik saat barang haram itu dikeluarkan dari jaketnya. Sabu itu disimpan dalam dua klip kemudian dimasukkan dalam plastik hitam.

“Dia simpan barangnya dalam kantung jaket,” tandasnya.

Sabu yang didapat dari tangan Dede diperkirakan bernilai Rp 100 juta. Setelah itu Dede langsung dibawa ke kantor polisi. Dari keterangan tersangka barang haram itu didapat dari temannya di Jakarta Selatan.

“Tersangka lain yaitu pembelinya juga sedang kami kejar,” ungkapnya.

Penuturan Dede sudah dua kali bertransaksi. Dia menjual ke pembeli yang sudah dikenalnya.

“Dia mengaku telah dua kali melakukan transaksi sabu dengan berat yang sama,” ucapnya.

Dede pun dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman diatas lima tahun penjara.

Terbukanya lingkungan kampus UI memang menjadi celah bagi siapapun yang berniat jahat termasuk bertransaksi narkoba. Diakui pula bahwa UI menjadi salah satu wilayah yang rawan peredaran narkoba. Pasalnya ada beberapa titik di kawasan tersebut yang sepi dan minim pengawasan.

Rosa menuturkan tidak menutup kemungkinan sabu tersebut dijual ke kalangan mahasiswa. Namun, tersangka yang ditangkap mengaku belum pernah melakukan transaksi dengan mahasiswa di sana.

“Transaksi sama orang luar kampus,” ujarnya.

Rosa menambahkan perlu ada kerjasama pengawasan untuk mengantisipasi transaksi narkoba di UI. Menurutnya, sampai saat ini belum ada upaya kerja sama UI dengan polisi dalam pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami belum melakukan kerja sama baik dalam membangun sistem pengawasan di UI,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline