Pemerintah Berikan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Yang Meninggal Akibat Covid-19, Ini Syarat Pengajuannya

DepokNews–Warga yang meninggal akibat Covid-19 mendapat perhatian dari pemerintah Kota Depok. Perhatian tersebut yaitu setiap keluarga yang meninggalkan karena Covid-19 akan diberikan santunan kemarin.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Usman Halyana mengatakan
Besaran bantuan yang bakal diberikan yaitu Rp 15 juta per jiwa dari Kementerian Sosial.

“Kami minta para camat dan lurah di 11 kecamatan untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Yaitu tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19,” jelas Usman Haliyana.

Untuk mendapatkan santuan tersebut, ucapnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan warga meninggal karena positif Covid-19. Lalu, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisir tiga lembar.

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban. Serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir sebanyak tiga lembar.

“Selain itu, cantumkan nomor telepon selular ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan sudah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian Covid-19 senilai Rp 15 juta,” paparnya.

Usman menambahkan, pihak Dinsos Depok hanya menghimpun data. Untuk penyerahan santunan akan dilakukan langsung oleh Kemensos. Saat ini data yang terhimpun sebanyak 60 orang.

“Datanya kami yang verifikasi. Semua persyaratan harus lengkap, kemudian akan kami kirimkan data tersebut ke Kemensos,” tutupnya