Depoknews.id, Depok – Wacana pemerintah yang akan merombak Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga (3) kategori nampaknya semakin nyata. Kategorinya yaitu SIM C, CI dan CII. Rencananya SIM biasa untuk motor standar kurang dari 250 cc, CI (C1) untuk motor berkapasitas 250-500 cc dan CII (C2) untuk motor di atas 500 cc.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengajuan SIM baru tarifnya sama yakni Rp 100.000 sementara perpanjangan Rp 75.000.
Pembagian SIM tersebut dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa dilakukan melihat segi kemampuan berkendara.
“Kita biasa bawa motor kecil, pergi ke pasar, ke sekolah, apakah pengendara sepeda motor kecil dia mampu atau mahir, terampil membawa motor besar? Kan tidak, kalau di balik, yang biasa bawa motor besar dan berat dia pasti bisa bawa yang kecil,” ujarnya.
Royke mengatakan Pembagian SIM tersebut rencannya akan diberlakukan pertengahan tahun 2017.
“Kalau sekarang mungkin belum ya, kan sarana prasarananya kita masih menuju kesana. Jadi kita pikir perangkat regulasinya sudah kita siapkan ya,” ucapnya.
“karena kan itu butuh lahan praktek yang spesifik, untuk sekarang ini kita bertahap lah, ya kita targetnya pertengahan tahun lah,” pungkasnya.