Pemkot Depok Beri Kesempatan Masyarakat Prasejahtera Untuk Daftar BPJS (PBI)

DepokNews- – Pemerintah Kota Depok memberikan kesempatan kepada masyarakat agar mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Enny Ekasari mengatakan masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah (PBI), boleh mengajukan dengan persyaratan yaitu warga yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Bisa langsung mengajukan ke kami agar dapat kemudahan pelayanan kesehatan,” pungkasnya saat dikonfirmasi. Kamis (3/10/2019)

Setelah memiliki persyaratan warga langsung mengajukan atau diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

“Untuk tahap awal, masyarakat dapat langsung mendatangi Dinsos dan mendaftar sebagai masyarakat prasejahtera,” katanya.

Lebih lanjut, ucapnya, setelah masyarakat mengajukan dan memberikan persyaratan akan diverifikasi langsung oleh Dinkes Kota Depok.

“Jika hasilnya sudah disetujui untuk masuk kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, data masyarakat itu akan dimasukkan ke basis data terpadu (BDT). Kemudian ditetapkan sebagai masyarakat yang menerima bantuan BPJS Kesehatan PBI, “katanya.