Pemkot Depok Buat Kebijakan Perpanjangan Ketiga PPKM Level 3

DepokNews – Pemerintah Kota Depok kembali membuat kebijakan perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September 2021. Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan pada 14 September 2021.

Pada perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal.

1. Sektor non esensial menerapkan Work From Home 100 persen.

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputiasuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik),diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi  meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina,beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas paling banyak 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta  penunjangnya. Termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen danbahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah). Ini juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untukpelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 25 persen staf WFO.

4. Seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar baik itu disekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan harus dilakukan secara dalam jaringan (persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas).

5. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes). Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan menunjukkan hasil negative PCR H-1 atau hasil negative antigen pada hari pelaksanaan.

6. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

7. Supermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen, dan jam operasi hingga pukul 17.00 WIB.

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong,  agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

10. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 menit.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan makan paling lama 60 menit dengan mengikuti protkes. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukanskrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

11. Pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

12. Kegiatan kontruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.

13. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 20 orang.

14.Fasilitas umum seperti area publik, taman umum,tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

15. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosialkemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup sementara, kecuali untuk pengisi acara paling banyak tiga orang pelaku seni.

16. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu maupun kelompok kecil maksimal empat orang. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.

17. Kompetisi Sepakbola Liga Satu dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan setiap minggunya. Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

18. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk, dengan menerapkan protkes secara lebih ketat serta penerapan jaga jarak fisik.

19. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh seperti pesawat , bus dan atau kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis satu, dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

21. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan, akad nikah dihadiripaling banyak 20 orang.

22. Akad nikah dihadiri paling banyak 20 orang, tidak mengadakan makan di tempat, dan dengan prokes yang ketat.

23. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang dengan prokes yang ketat.

24. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

25. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.

26. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis (bimtek) atau workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.

27. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 30 orang dalam ruangan, jaga jarak antar peserta minimal 1,5  meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab/antigen negative dengan menerapkan prokes ketat.

28. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk kunjungan kerja dihentikan sementara, perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau PCR negatif.

29. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

30. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.

31. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara. (JD 02/ED02/EUD02)

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut : https://drive.google.com/file/d/12Ga1yejm5MTwmzEnlAx10nbrvaOJ2HC3/view?usp=sharing

Sumber : depok.go.id