DepokNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus memastikan seluruh aktivitas kesehatan hewan di Kota Depok memiliki izin resmi. Guna mewujudkan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengadakan sosialisasi perizinan aktivitas kesehatan hewan kepada puluhan dokter hewan di Kota Depok, Rabu (13/09).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan pihaknya terus mendorong agar klinik hewan di Kota memiliki izin. Maka dari itu pihaknya bersama DPMPTSP menggelar kegiatan sosialisasi yang diikuti 60 dokter hewan yang berpraktik di Kota Depok.
“Untuk sosialisasi tentu oleh Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok. Mereka menjelaskan perizinan aktivitas kesehatan hewan sehingga membuat dokter hewan di Kota Depok dapat segera mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik (SKPTP),” katanya, Kamis (14/09/23).
Dirinya menjelaskan, dalam kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian materi oleh DKP3 Kota Depok. Seperti materi tentang prosedur penerbitan rekomendasi izin praktik dokter hewan dan surat keterangan pemenuhan penilaian teknis.
Adapula materi tentang dasar hukum, yaitu penjelasan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Serta Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
“Lalu kedua rekomendasi diterbitkan berdasarkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Rekomendasi dibedakan menjadi rekomendasi izin praktik mandiri dan izin praktik Ambulatori/Klinik/RSH,” jelasnya.
“Kemudian tata cara mendapatkan rekomendasi izin praktik mandiri dan izin praktik ambulatori/klinik/RSH, serta dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi dan teknis rekomendasi izin praktik mandiri dan izin praktik ambulatori/klinik/RSH. Materi ini bertujuan supaya dokter hewan dapat memilah permohonan yang akan diajukan dan supaya sesuai dengan kebutuhan masing-masing dokter hewan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam kegiatan ini pula diberikan sosialisasi prosedur perizinan online. Untuk jenis perizinan sendiri, imbuhnya terbagi dua yaitu Perizinan Sarana Medik Veteriner (melalui sistem OSS) dan Perizinan Tenaga Medik Veteriner (melalui sistem SiMPOK/ perizinanonline.depok.go.id ).
“Untuk pengurusan perizinan sarana medik dapat dilakukan melalui OSS melalui oss.go.id dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 75000 aktivitas kesehatan hewan. Segala informasi dan persyaratan dapat dilihat melalui web oss. Apabila SIP telah terbit akan ada notifikasi sms dari OSS,” ungkapnya.
“SIP berlaku untuk satu lokasi tempat usaha dan tidak ada masa berlaku atau seumur hidup. Tahap akhir dalam materi dilakukan simulasi pengisian sistem OSS dan sistem SiMPOK. Harapan dengan disampaikannya materi ini dapat membantu para dokter hewan untuk mengerti tahapan dalam mengurus perizinan secara online,” tutupnya.
Sumber : depok.go.id