Menu

Dark Mode
GEMMARIN (Gerakan Matahari Imam Ririn) Wilayah Sawangan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 PKN Resmi Dukung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq dalam Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono Siap Hadapi Debat Pilkada Depok: “Kami Sudah Terlatih Tanya Jawab dengan Masyarakat” Ahmad Syaikhu dan Imam Budi Hartono Sowan ke Kediaman Habib Abubakar Al Busyro Citayam Grib Jaya DPC Kota Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq 700 Instruktur Senam di Depok Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Asih dan Imam Ririn

Metro Depok

Pjs Wali Kota Depok Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD

badge-check


					Pjs Wali Kota Depok Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Perbesar

DepokNews- Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap usulan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Depok. Pendapatnya tersebut disampaikan Dedi Supandi dalam rapat paripurna secara virtual, Senin (9/11).

“Setelah dipelajari dan cermati Raperda usul prakarsa DPRD Kota Depok, kami memberikan apresiasi dan menyambut baik atas usulan inisiatif dari Komisi B DPRD Kota Depok. Yaitu Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL),” katanya  saat memberi sambutan di rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.

Dedi Supandi menuturkan, adanya raperda itu didasari atas beberapa pertimbangan. Di antaranya pembentukan raperda ini didasarkan adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas mengamanatkan kepada perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.

Selain itu, sambungnya, terkait pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan telah disinggung dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Kota Depok. Yakni setiap perusahaan penanam modal wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Terakhir, Dedi Supandi menyampaikan masukan untuk menyempurnakan dan melengkapi raperda tersebut. Adapun perlu dipertimbangkan untuk membuat arahan terkait tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dalam menghadapi bencana baik alam maupun non alam agar lebih meningkatkan peran sertanya.

“Saat ini kita sedang menghadapi pandemi bencana non alam Covid-19 serta menghadapi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, maka perlu dimasukkan dalam raperda ini,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Resmikan Renovasi Gedung SDN Sukatani 4

31 August 2024 - 11:33 WIB

Diikuti Ratusan Penegak dan Pandega, Raimuna Kota Depok Ajang Silaturahmi

27 August 2024 - 11:16 WIB

Wakil Wali Kota Depok : Perayaan Agustusan, Ungkapan Syukur Masyarakat atas Kemerdekaan Indonesia

26 August 2024 - 10:57 WIB

Lahir Bertepatan dengan HUT RI, 14 Remaja Kota Depok ini Langsung Terima e-KTP

18 August 2024 - 10:50 WIB

Trending on Metro Depok