Pemkot Depok Gugat Penutup Akses Masuk ke Kantor Kecamatan Limo

DepokNews- Setelah upaya pendekatan gagal dilakukan Pemkot Depok kepada Suganda, warga yang menutup akses masik ke Kantor Kecamatan Limo. Kini Pemkot mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
 Langkah tersebut diambil, upaya pendekatan melalui musyawarah gagal dilakukan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana, menjelaskan pihaknya telah mendaftarkan dan mengajukan gugatan perdata ke PN Depok terhadap dr. Suganda tergugat pertama dan tergugat ke dua atas nama Djoyo Sugianto dan tergugat tiga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, berkaitan aksi pemagaran Jalan Masuk menuju kantor Kecamatan Limo yang sudah hampir tiga bulan lebih dipagar beton.
“Sudah masuk gugatannya,” ujar Nina, belum lama ini.
Pemkot Depok mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti kepemilikan lahan akses jalan tersebut, jika gugatan akhirnya masuk ke materi sidang. Nina melanjutkan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti dan fakta atas kepemilikan lahan tersebut sehingga kami mendaftarkan dan melakukan gugatan ke PN Depok.
“Tentu kelengkapan bukti sudah, jadi tunggu proses selanjutnya,” tandas Nina.(mia)