Pemkot Depok Tegas Pada Pembangunan Belum Ber-IMB

DepokNews- Marak pembangunan sejumlah apartemen dan perumahan semi real estate jenis klauster di wilayah Kota Depok. Walikota Muhammad Idris meminta jajaran terkait untuk lebih tegas serta banyak turun ke lapangan memantau perkembangan di wilayah.

“Bila memang sama sekali belum mengurus perizinan atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun di lapangan sudah banyak berdiri bangunan secepatnya harus distop atau dihentikan terlebih dulu,” ujar Walikota Depok Mohammad Idris.

Idris menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengembang yang belum mengurus perizinan atau tidak memiliki IMB namun dilapangan sudah membangun perumahan harus di stop atau dihentikan.

“Jika mereka sudah diberikan waktu mengurus perizinan yang berlaku tetapi masih membandel dan tidak mengikuti aturan tindak tegas kalau perlu disegel saja,” ungkapnya.

Ini berlaku bagi semua pengembang baik apartemen TOD Pondok Cina, apartemen Royal, Jl. Raya Keadilan, Kel. Rangkapan Jaya Baru, perumahan Park View. Kel. Limo, perumahan Arden Regency, Kel. Mampang dan sebagainya.

“Satpol PP juga jangan hanya menunggu laporan baru turun ke lapangan tapi lebih aktif melihat situasi dan kondisi yang ada,” tandasnya.(mia)