Yayasan Citra Media Global Gelar Pelatihan Konten Kreator, Peserta Antusias dan Senang Bisa Bikin Konten Video

Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.

Untuk pasar modern, hotel dan tempat yang bukan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) untuk menyediakan lahan bagi usaha mikro sebesar 2 persen. Hal tersebut juga telah diingatkan Pemkot. Penyediaan tempat usaha tersebut diharuskan dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 tahun 2012 tentang UMKM.
“Pasar modern atau mall harus menyisihkan lahan sebesar 2 persen untuk UMKM. Selain itu, nantinya para pelaku usaha itu akan difasilitasi dari sisi keamanan seperti CCTV dan wifi gratis untuk menunjang penjualan secara online,” tandasnya.(mia)