Pencuri di Minimarket Ditangkap Saat Beraksi

DepokNews–Seorang pelaku pencuri toko Alfa Mart Kincir,Rt.005/06 Desa Bojong Baru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, pada Jumat (27/4) berhasil ditangkap polisi Polsek Bojonggede Polres Depok

Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan pada saat anggota buser sedang berhasil menangkap Namin, 31, warga Desa Rawa Panjang Bojonggede, sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku tidak bisa berkutik saat diamankan anggota saat baru mencoba mengeluarkan hasil curian rokok dan susu bayi melalui lubang berdiameter 40 CM pada tembok toko yang telah dibuat sendiri sama pelaku.

“Modus pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan linggis terlebih dahulu, setelah itu pelaku masuk ke dalam toko mencoba mencuri rokok dan susu namun sudah keburu kepergok masyarakat dan anggota kita yang sedang patroli,”katanya.

Barang bukti kejahatan pelaku disita petugas yaitu motor Yamaha Mio putih B 3992 EHA, satu linggis kecil, satu pahat besi, hasil curian berbagai macam produk susu, serta produk rokok berjumlah sekitar 184 buah dengan total kerugian mencapai Rp. 5 juta.

Dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri.

Petugas masih mendalami kasus ini mencoba memeriksa pelaku udah berapa TKP beraksi di wilayah hukum Polresta Depok.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun.”katanya.

Sementara itu hasil pengakuan pelaku ke penyidik Polsek Bojonggede, Namin, pemuda tamatan SMA ini sudah beberapa bulan menganggur belum mendapat pekerjaan gelap mata dengan mencuri.

Pelaku sehari-hari buruh serabutan, alasan mencuri masalah kebutuhan hidup sehari-hari.