Pencuri Yang Beraksi di Rumah Polisi Diciduk

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas membekuk pelaku yang menyatroni mencuri di rumah anggota Polri di Perum Maharaja Blok C1, RT.001/015, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Deddy kepada wartawan mengatakan
pelaku IS, 30, ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan SMK Mandiri, Pancoran Mas.

Deddy Kurniawan mengatakan anggota baru berhasil menangkap pelaku IS dari hasil pemeriksaan keterangan sejumlah saksi.

“Pelaku baru diamankan anggota kami pada Kamis (15/8) dini hari tadi di tempat persembunyian kontrakannya. Tanpa perlawanan anggota langsung mengamankan pelaku dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk penyelidikan lebih lanjut,”katanya.

Pelaku IS ini merupakan orang dekat dari pelapor yang merupakan anggota Polri berpangkat Bintara.

IS sudah mengenal situasi rumah pelaku mencari kesempatan disaat pemilik rumah sedang dinas tugas.

Tanpa harus mencongkel pintu masuk tanpa pintu terkunci langsung mengambil sejumlah jam bermerek dalam kamar korban.

Barang bukti yang dicuri pelaku yaitu tiga buah jam tangan bermerk seperti G-Shock, Alexandria Christie, dan DW. Lalu selain jam tangan lanjut Kompol Deddy juga mengambil parfum merek Data Gardenia.

Berdasarkan pengakuan pelaku, menurut Kompol Deddi baru melakukan sekali pencurian di rumah majikannya sendiri.

Hal ini dilandasi pelaku nekad mencuri lantaran lagi butuh uang.

Pelaku hanya bekerja sebagai buruh harian lepas sehingga penghasilan didapatkan tidak menentu.

Untuk memenuhi nafkah kebutuhan hidup sehari-hari pelaku terpaksa mencuri.

Atas perbuatan mencuri pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.