Pengacara First Travel Tolak Vonis 20 Tahun

DepokNews- Pengacara bos First Travel, Wirananda menyatakan menolak vonis 20 tahun yang diberikan majelis Hakim kepada kliennya. Terkait vonis tersebut, pihaknya akan memikirkan dan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh Andika Cs.
“Mengenai vonis yang dibacakan oleh hakim, saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak,” ujarnya usai sidang putusan, di PN Depok, Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dalam beberapa hari ke depan.
“Kisi-kisi sedikit 1 hingga 3 hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2 hingga 3 hari ke depan,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika akan mengajukan banding. Alasan dilakukan banding adalah adanya aset yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah.
“Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh FT dipergunakan untuk kepentingan jemaah. Artinya untuk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah,” terangnya.
Ia pun menanggapi adanya statement yang menyatakan jika aset disita negara. Menurutnya hadirnya negara ini hanya untuk mengamankan.
“Untuk dilindungi dikembalikan lagi atau tidak, kan ini tidak tahu. Mungkin kalau untuk aset harapan besar saya negara atau siapapun itu manfaatkan aset sebaiknya untuk jemaah, kepentingan untuk jemaah,” ucapnya.
Dia mengatakan jika kliennya sepakat jika menggunakan aset untuk memberangkatkan jamaah.
“Justru klien saya yang pertama kali ngomong itu. Katanya untuk jemaah.
Tanggung jawab moril paling berat bagi Bu Anniesa katanya dia akan berangkatkan gimana pun caranya,” tandasnya.(mia)