Pengamat Nilai Langkah Mendag Keluarkan Permendag 20 Tahun 2017 Sebagai Langkah Efektif

DepokNews- Sejumlah pengamat menilai langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomer 20 Tahun 2017 terkait pedagang dan distributor untuk mendaftar merupakan langkah efektif untuk menjamin ketersediaan bahan pokok.

Pengamat Kebijakan Publik, Suwidi Tono mengatakan, sinkronisasi data terkiat ketersediaan bahan pokok selama ini masih rancu, dengan keluarnya Permendag ini ia menilai maka akan ada big data yang bisa menjadi acuan pemerintah untuk melihat kondisi barang. Ia mengatakan, dengan adanya sensus dan data yang akurat, maka pemerintah bisa mengambil kebijakan yang strategis.

“Kita butuh sensus yang akurat, Harusnya sensus yang akurat bisa dipercaya, sehingga tidak ada permainan terus. Data (ini harus) bisa dipercaya agar tidak kalah dengan spekulan” ujar Suwidi, Ahad (7/5).

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Berly Martawardaya mengatakan keluarnya Permendag Nomer 20 Tahun 2017 merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan harga di pasar. Ia mengatakan, dengan adanya data yang valid terkait stok barang, maka pemerintah bisa mendeteksi dan mengawasi pergerakan harga di lapangan.

“Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa efektif dalam mengantisipasi
lonjakan harga di pasar menjelang bulan Ramadhan,” jelasnya.

Disatu sisi, Pengamat Ekonomi Indef, Enny Sri Hartati mengatakan, mafia perdagangan memang selalu ada dan sulit untuk dinafikan. Namun, dengan keluarnya regulasi ini serta sanksi yang tegas maka pemerintah bisa mendeteksi dan melakukan pengawasan secara ketat.

Namun, ia mengatakan jika langkah ini tidak mendapatkan support dari masyarakat permendag tidak akan berjalan maksimal. Ia mengatakan masyarakat juga perlu turun untuk mengawasi stabilitas harga. Ia mengatakan pemantauan memang menjadi tugas pemerintah, namun masyarakat sebagai pelaku ekonomi juga perlu turut mengawasi praktik mafia pangan.

“Sekarang sudah clear bahwa pemantauannya adalah melalui retail modern, jadi siapa pun di retail modern nanti akan menjual di atas harga HET yang ditetapkan oleh pemerintah kena punishment. Bagaimana ini bisa betul-betul
berlaku di masyarakat? Ini harus ada peran serta dari masyarakat. Kalau ini sudah disosialisasikan secara masif ke semua masyarakat, kalau masyarakat menemukan itu, maka masyarakat punya jalur untuk pengaduan,” beber Enny.

Menurut Mendag, Pemerintah telah mengambil langkah antisipasi untuk menyambut bulan puasa dan Lebaran 2017, yaitu dengan mengidentifikasi ketersediaan stok dan harga bahan pokok, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Selain itu, diperlukan juga identifikasi langkah-langkah kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha bahan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi.

Selain itu, menilik pengalaman yang kerap terjadi menjelang Lebaran, Mendag menekankan pentingnya pengawasan barang beredar agar masyarakat terhindar dari barang-barang kedaluwarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak aman dikonsumsi.

Pengamat ekonomi UI, Didik J Rachbini menyambut baik upaya pemerintah tersebut.

“Usaha seperti itu patut dihormati sebagai upaya pemerintah untuk kebaikan publik,” ucapnya.

Tentu saja kesuksesan kebijakan kemendag, yang berbuah pada rendahnya angka Inflasi pada  Bulan April tidak boleh membuat pemeritah lengah, Untuk itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan pemerintah :

“Jalankan, tidak ada yang boleh bermain (lagi). Jika implementasi dari kebijakan tersebut dilaksanakan dan berhasil, saya angkat topi,” pungkasnya.(mia)