Pengobatan Ki Mijil Pamungkas Didatangi Petugas, Ini Yang Disita

DepokNews–Petugas dari Penegakan Gakkum Kementrian Lingkungkan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (28/9) mendatangi tempat lokasi pengobatan Altenatif Ki Mijil Pamungkas di Jalan Margonda, RT 02/11 Kelurahan Depok,  Kecamatan Pancoran Mas.

Di lokasi Mi Mijil Petugas mensita sekitar sembilan satwa langka seperti buaya,
satu ekor elang jawa, dua burung merak, satu ekor buaya muara, dan satu ekor elang broto dan hewan yang di lindungi lainnya.

Tim Evakuasi Ditjen Penegakan Hukum LHK Kemen LH dan Kehutanan Dedi Sunardi kepada wartawan mengatakan temuan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kalau di lokasi ini ada hewan langka atau dilindungi pemerintah yang dipelihara oleh pemiliknya Santoso Handoko.

Hewan yang dibawa anggotanya yaitu empat ekor burung kakatua, satu ekor elang jawa, dua burung merak, satu ekor buaya muara, dan satu ekor elang brotok.

Dia mengatakan hewan yang dibawa termasuk hewan yang dilindungi pemerintah dan akan dibawa ke rehabilitasi hewan untuk melihat kondisi kesehatannya.

“Kalau kami lihat hewan langka yang kita bawa ini dalam kondisi sehat, akan tetapi tetap kita bawa ke tempat rehabilitasi kesehatan hewan”katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian hewan yang langka itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau dikembalikan ke habitatnya masing-masing

Dia menegaskan para pelaku yang melanggar UU konservasi SDA dan ekosistem diancam pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.