Menu

Dark Mode
PT IIM dan PWI Depok Wujudkan Kepedulian Sesama dengan Mengusung Campaign #BerkahINRamadan Pertama MT. Balai Wartawan Kota Depok Gelar Khataman Al-Quran di Ramadan 1446 Hijriah Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cisalak Kota Depok Iin Nur Fatinah Gelar Penyebarluasan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cilangkap Depok Yayasan Khadimul Ummah Madani Berbagi 200 Paket Makanan Berbuka Puasa di Kecamatan Cipayung IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis

Metro Depok

Pengobatan Ki Mijil Pamungkas Didatangi Petugas, Ini Yang Disita

badge-check


					Pengobatan Ki Mijil Pamungkas Didatangi Petugas, Ini Yang Disita Perbesar

DepokNews–Petugas dari Penegakan Gakkum Kementrian Lingkungkan Hidup dan Kehutanan pada Rabu (28/9) mendatangi tempat lokasi pengobatan Altenatif Ki Mijil Pamungkas di Jalan Margonda, RT 02/11 Kelurahan Depok,  Kecamatan Pancoran Mas.

Di lokasi Mi Mijil Petugas mensita sekitar sembilan satwa langka seperti buaya,
satu ekor elang jawa, dua burung merak, satu ekor buaya muara, dan satu ekor elang broto dan hewan yang di lindungi lainnya.

Tim Evakuasi Ditjen Penegakan Hukum LHK Kemen LH dan Kehutanan Dedi Sunardi kepada wartawan mengatakan temuan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat kalau di lokasi ini ada hewan langka atau dilindungi pemerintah yang dipelihara oleh pemiliknya Santoso Handoko.

Hewan yang dibawa anggotanya yaitu empat ekor burung kakatua, satu ekor elang jawa, dua burung merak, satu ekor buaya muara, dan satu ekor elang brotok.

Dia mengatakan hewan yang dibawa termasuk hewan yang dilindungi pemerintah dan akan dibawa ke rehabilitasi hewan untuk melihat kondisi kesehatannya.

“Kalau kami lihat hewan langka yang kita bawa ini dalam kondisi sehat, akan tetapi tetap kita bawa ke tempat rehabilitasi kesehatan hewan”katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian hewan yang langka itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau dikembalikan ke habitatnya masing-masing

Dia menegaskan para pelaku yang melanggar UU konservasi SDA dan ekosistem diancam pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Facebook Comments Box

Read More

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Trending on Metro Depok