Depoknews – Penyaluran ganja berhasil digagalkan Bareskrim Mabes Polri dibantu Polresta Depok, ganja seberat 184 kilogram asal Aceh dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Terusan Haji Nawi Malik Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja siap edar sebanyak 184 kg ganja asal Aceh tersimpan dalam 6 kardus. Polisi juga membekuk Sukmajaya, pemilik kontrakan sekaligus penanggung jawab ganja yang dikirim langsung dari Aceh melalui jalur darat. “Pelaku mengontrak dirumah milik pak priyo, ganja dikirim melalu paket jasa ekspedisi,” Ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu kholis.
Pelaku sudah setahun mengonrak bersama anak istrinya, polisi meneria laporan adanya kecurigaan dari pihak jasa ekspedisi prihal paket yang dikirim dan polisi segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis pun mengatakan, penyidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat IV Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan diback-up oleh Satnarkoba Polresta Depok.
Menurutnya Bareskrim Polri telah mengintai pendistribusian ganja itu sejak dari Aceh hingga masuk ke Jakarta dan akhirnya transit ke Depok.
Depok memang tempat yang strategis untuk transit bagi Bandar narkoba untuk mendistribuskan barang haram tersebut, apalagi ditambah Depok banyak universitas dan mahasiswa-lah yang manjadi sasaran bagi para pengedar.