Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Per 1 April Pemerintah Akan Tentukan Tarif dan Kuota Transportasi Online

badge-check


					Per 1 April Pemerintah Akan Tentukan Tarif dan Kuota Transportasi Online Perbesar

DepokNews- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementrian Perhubungan Elly Sinaga mengatakan keberadaan transportasi online tidak bisa ditolak. Pemerintah pun telah menyiapkan alternatif formula guna melakukan penentuan tarif dan kuota transportasi online di kawasan Jabodetabek per 1 April mendatang.

“Saat ini memang masih belum mengerucut tarif dan kuotanya jumlah taksi online yang akan diberi izin,” katanya.

Ia menambahkan taksi online diminati masyarakat karena dinilai lebih murah dibandingkan taksi plat kuning.

“Taksi online tidak pakai argometer dan tidak perlu ada managemen perusahaan yang ada direksinya. Itu yang menyebabkan tarif nya lebih murah dibanding taksi plat kuning,” tambahnya.

Meski demikian, taksi online perlu memperhatikan keselamatan penumpangnya.

“Perlu ada asuransi untuk penumpangnya. Saat ini taksi online belum memberikan asuransi penumpangnya. Kalau sampai terjadi apa-apa, itu akan dihitung,” paparnya.

Ia menuturkan besaran tarif taksi online untuk wilayah Jabodetabek ditentukan oleh BPTJ. Sedangkan untuk wilayah lain berada di tangan Gubernur.

“Sebenarnya kami bukan menentukan tarif, tapi range interval batas atas dan bawah, berapa perkilometernya,kemudian berapa tarif per buka pintunya. Itu yang saat ini sedang kami hitung,” tutur Elly.

Pihaknya telah mencoba agar tarif dan kuota bisa diterima oleh pengelola angkutan sewa khusus tersebut. Namun, pihaknya ingin biaya operasional transportasi tersebut disusutkan.

Dirinya memaparkan sebenarnya kehadiran angkutan sewa khusus justru akan menantang transportasi konvensional untuk menghemat jika mau bersaing.

“1 April sudah diberlakukan dan ada toleransi penyelenggara untuk berbenah. Diberikan batas waktu selama tiga bulan untuk mereka merapikan surat-suratnya, termasuk KIR,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok