Permudah Bayar PBB, Depok Buka Loket Tambahan Mulai 23-31 Agustus 2018

DepokNews–Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok ingatkan wajib pajak (WP) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2018. Demi memudahkan pembayaran, BKD Kota Depok akan membuka loket tambahan di halaman depan Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB di Balai Kota, mulai tanggal 23 – 31 Agustus mendatang.

“Untuk mencapai target APBD tahun 2018, kami memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo,” tutur Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan, belum lama ini.

Dikatakan Hendra, hingga hari ini, penerimaan PBB di Kota Depok sekitar 42 persen yaitu Rp 103.088.407.985 dari target APBD 2018 sebesar Rp 245 miliar. Untuk mencapai target yang telah ditentukan, diperlukan berbagai upaya salah satunya dengan membuka loket tambahan untuk meminimalisir antrean.

Terakhir, dirinya mengimbau warga Depok yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak agar memanfaatkan loket tambahan tersebut. Selain juga, bagi yang masih mempunyai tunggakan, diminta segera menyelesaikan pembayaran secepatnya.

“Agar tidak terkena sanksi denda yang besar, maka saya mengimbau warga Depok bisa membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus 2018. Terutama, sekarang kami menyediakan loket tambahan pembayaran PBB,” tandasnya.

sumber: depok.go.id