Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Metro Depok

Permudah Bayar PBB, Depok Buka Loket Tambahan Mulai 23-31 Agustus 2018

badge-check


					Permudah Bayar PBB, Depok Buka Loket Tambahan Mulai 23-31 Agustus 2018 Perbesar

DepokNews–Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok ingatkan wajib pajak (WP) untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo yaitu 31 Agustus 2018. Demi memudahkan pembayaran, BKD Kota Depok akan membuka loket tambahan di halaman depan Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB di Balai Kota, mulai tanggal 23 – 31 Agustus mendatang.

“Untuk mencapai target APBD tahun 2018, kami memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo,” tutur Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Hendra Kurniawan, belum lama ini.

Dikatakan Hendra, hingga hari ini, penerimaan PBB di Kota Depok sekitar 42 persen yaitu Rp 103.088.407.985 dari target APBD 2018 sebesar Rp 245 miliar. Untuk mencapai target yang telah ditentukan, diperlukan berbagai upaya salah satunya dengan membuka loket tambahan untuk meminimalisir antrean.

Terakhir, dirinya mengimbau warga Depok yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak agar memanfaatkan loket tambahan tersebut. Selain juga, bagi yang masih mempunyai tunggakan, diminta segera menyelesaikan pembayaran secepatnya.

“Agar tidak terkena sanksi denda yang besar, maka saya mengimbau warga Depok bisa membayar pajak sebelum tanggal 31 Agustus 2018. Terutama, sekarang kami menyediakan loket tambahan pembayaran PBB,” tandasnya.

sumber: depok.go.id

 

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Trending on Metro Depok