Petugas Imigrasi Depok Ciduk WNA Dari Apartemen

DepokNews–Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Depok pada Rabu (30/1) malam mengamankan tiga Warga Negara Asing di salah satu apartemen di Kecamatan Cinere.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan melalui Humas Newin kepada wartawan pada Kamis (31/1) ketiga WNA ini diamankan anggotanya berkat adanya laporan warga yang curiga terhadap tiga WNA tersebut.

“Mendapatkan adanya laporan dari warga atau penghuni apartemen anggota kami langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran tersebut”katanya.

Namun saat berusaha diamankan ada tiga WNA mereka berusaha menyembunyikan diri didalam kamarnya saat para petugas datang untuk meminta keterangan mereka.

“Ketiga WNA itu sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kami mereka selalu menutup pintu kamarnya saat petugas datang”katanya.

Mendapatkan perlawanan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Depok langsung berkomunikasi dengan Pihak Kepolisian untuk membawa mereka dan akhirnya ke tiga WNA tersebut berhasil diamankan.

Setelah dilakukan pendataan Kantor Imigrasi SS dan PP sebagai WNA Nigeria dan satunya lagi NMN tercatat sebagai WNA senegal.

Dia mengatakan satu WNA diamankan merupakan pemain sepak bola asing yang akan bermain di tim sepak bola di Jawa Barat, satu WNA bekerja sebagai di garmen dan satunya lagi mengaku sedang mengenyam pendidikan.

Terhadap tiga WNA di apartemen itu dilakukan pemeriksaan oleh petugas atas kelengkapan surat keimigrasian dan izin tinggal mereka.

Hasilnya sebanyak lima orang WNA terpaksa diamankan karena melanggar surat keimigrasian yang ditentukan.

Newin menambahkan yang menginap di kamar apartemen hanya satu WNA dan dua WNA lainnya hanya menumpang sehingga membuat kegelisahan dan kecurigaan oleh warga setempat.

Dari kamar mereka petugas mensita sekitar lima laptop dan enam telepon genggam serta barang lainnya yang diduga bisa disalah gunakan.

Ketiga WNA tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

Pihaknya juga mengamankan dua dokumen WNA untuk didalami lebih lanjut.

“Dokumen kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, terkait tentang keberadaan dan kegiatannya di Indonesia,” katanya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan isi dari laptop dan HP milik mereka,”katanya.

Mengenai tiga WNA yang diamankan pihaknya, akan ditempatkan di ruang detensi di Kantor Imigrasi Kota Depok.

WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia dan penangkalan.

Nanti, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA ini dapat dilakukkan penyidikan atas tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.Area lampiran