Petugas Tertibkan 3.769 Pelanggar Selama PSBB di Depok

DepokNews–Aparat gabungan telah menertibkan sebanyak 3.769 pelanggaran sejak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I dan II di Kota Depok.

Pelanggaran Penerapan PSBB tahap dua dinilai menurun dimana masyarakat sudah mematuhi aturan tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Sutomo kepada wartawan makan pihaknya
mencatat pelanggaran PSBB terhadap pengguna jalan sebanyak 3.769 kendaraan.

Dia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan pelanggaran yang tercatat mulai dari pelaksanaan PSBB tahap I sebanyak 290 kasus dan tahap II sebanyak 3.479 kasus.

Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan sepeda motor, mobil penumpang pribadi, hingga angkutan umum maupun barang.

“Kita juga beberapa kali menemukan travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang, Jawa Timur,” katanya.

Rata-rata kasus atau jenis pelanggaran PSBB di antaranya tidak mengenakan masker, sarung tangan, suhu tubuh, penumpang tidak satu alamat, penumpang lebih 50 persen, dan physical distancing.

Penindakan yang diberikan petugas selama PSBB tahap I dan II berupa imbauan hingga surat peringatan. Sedangkan untuk travel yang membandel dikenakan sanksi tilang.

“Awalnya kami berikan imbauan namun penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan. Untuk calon pemudik, kami arahkan untuk kembali pulang. Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi protokol pemerintah demi keamanan bersama, mari kita putus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

Pemerintah Kota Depok memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perpanjangan PSBB berlaku sejak 13-26 Mei.

Ini adalah perpanjangan kedua kalinya sejak PSBB Depok diberlakukan pada 15 April lalu.

PSBB tahap I dimulai 15 April hingga 28 April. Kemudian tahap II dimulai 29 April hingga 12 Mei. Dan tahap III akan berlaku 13 Mei hingga 26 Mei 2020.

“Perpanjangan dilakukan selama 14 hari atau satu kali masa inkubasi,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

Permohonan perpanjangan PSBB sudah diajukan ke Gubernur Jawa Barat. Suratnya sudah dilayangkan pada Senin(12/5) sore