Pilih Hari Jumat, Koalisi Depok Bangkit Daftar ke KPU

DepokNews–Koalisi Depok Bangkit yang mencalonkan Pradi Supriatna dan Afifah Aliah sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok rencananya pada Jumat (4/9) akan mendaftar ke Kantor KPU di Jalan Kartini Pancoran Mas.

Penanggung Jawab Lapangan Koalisi Bangkit Jamaludin mengatakan usai dilakukan deklarasi di Warung Betawi Ngumpul maka langkah kedepannya adalah mendaftarkan pasangan tersebut ke KPU Kota Depok.

“Jika tidak ada halangan pasangan Pradi dan Afifah akan daftar sebagai peserta Pilkada Depok 2020 ke KPU,”katanya.

Rencana rombongan akan kumpul di Kantor DPC Gerindra Kota Depok di kawasan GDC, Sukmajaya lalu menuju ke Kantor KPU Kota Depok.

“Untuk masalah teknisnya sudah kita siapkan dan masih dimatangkan apakah akan konvoi atau tidak mengingat saat ini masih dalam masa pandemic covid 19.

Besar kemungkinan massa yang akan mengantarkan Pradi dan Afifah dibatasi sesuai dengan aturan yang dianjurkan Komisi Pemilihan Umum.

Terkait berkas dan prasaratan administrasi kedua calon dinilai sudah lengkap dan masih terus disiapkan sebelum diserahkan ke KPU saat pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Depok, Kholilullah Pasaribu mengatakan, pada tahapan pendaftaran bakal calon Walikota maupun Wakil Walikota pihaknya akan memberlakukan pembatasan jumlah orang yang mendampingi pasangan calon untuk melakukan pendaftaran.

“Ada pembatasan orang saat mendaftar, khususnya ketika memasuki lingkungan KPU Depok,” katanya.

Dia mengungkapkan, pembatasan jumlah tersebut guna mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Saat ini penyebaran korona (Covid-19) masih ada di Depok maka dari itu kami ingin meminimalisir kemungkinan  penularan Korona di lingkungan kami, ” ucapnya.

Dia menjelaskan, orang yang diperbolehkan masuk ke KPU untuk melakukan pendaftaran hanya bakal pasangan calon beserta istri atau suaminya, ketua dan sekretaris partai pengusul, dan unsur LO.

Tetapi yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran hanya bakal pasangan calon, LO, serta ketua dan sekretaris partai pengusung.