PLN ULP Sawangan Depok Tindak Tegas Pelanggan Menunggak Tagihan Listrik

DepokNews–Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Sawangan mulai mengambil langkah tegas terhadap tunggakan listrik pelanggan di wilayah Desa Cogreg- kecamatan Parung dan desa Ciseeng- kecamatan Ciseeng

Pasalnya sampai dengan hari ini Rabu Tgl 21 November 2018 jumlah tunggakan pelanggan mencapai 700 pelanggan, dengan kondisi ini, secara rutinitas kita lakukan pemutusan sambungan bagi mereka yang menunggak pembayarannya,” ungkap Ferdinand Manager PLN ULP Sawangan,

Menurut dia, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan.

Beberapa pelanggan merasa kaget ketika didatangi petugas PLN karena listriknya mau diputus padahal masih belum lewat bulan dan itu sudah terbiasa bayar listrik di akhir bulan, tapi sekarang baru tahu Kalau aturan PLN batas bayarnya hanya sampai tgl 20 bukan tgl 30, ada juga beberapa pelanggan yg mau diputus listriknya padahal dia sudah titip bayar tanggal 10 November tapi secara kolektif, ternyata setelah ditelusuri ternyata oleh kolektornya selalu dibayarkan di akhir bulan dan uangnya dipakai dan diputarkan untuk keperluan yg lain, Ada lagi pelanggan yg akan diputus padahal dia sudah membayar dan punya buktinya setelah ditelusuri ternyata dia salah membayar milik orang lain.

Itulah sekelumit cerita-cerita tentang listrik yg akan diputus, Sebenarnya PLN tidak mengharapkan adanya pemutusan listrik. Harapan kami adalah pelanggan laksanakan kewajiban membayar listrik, sehingga tidak ada tunggakan dan pemutusan listrik.

“Masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Jadi kalau sampai tanggal 20 pelanggan belum membayar listrik pada tanggal 21 sudah langsung diputus aliran listriknya sementara,” kata Ferdinand

Menurut dia pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB, Kemudian jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN namun jika pelanggan menunggak 3 bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar dan jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik Baru serta melunasi tunggakan yg belum terbayar.

Adapun maksud dan Tujuan dari pemutusan ini adalah Mensosialisasi kan kepada pelanggan PLN ULP Sawanga untuk membudayakan Tertib Bayar Listrik sesuai ketentuan yang berlaku.