Pol PP Depok Segel Bangunan Tak Ber IMB di Cinere

DepokNews–Rumah duka yang berlokasi di Jalan Pangkalan Jati 2 RT 01 RW 06 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere pada Kamis (5/9) disegel Satpol PP Kota Depok.

Lurah Pangkalan Jati Tarmuji kepada wartawan mengatakan bangunan itu berdiri sejak sekitar tahun 2014.

Namun disayangkan tidak mempunyai Izin untuk kegiatan tersebut.

Nerdasarkan data di Kelurahan pada tahun 2015 Kelurahan menerbitkan surat keterangan usaha bukan domisili usaha, yakni menyewakan ambulance.

Seiring berjalan nya waktu ternyata lokasi tersebut digunakan sebagai rumah duka, yang kegiataannya memandikan jenazah serta kremasi jenazah.

Dimana airnya tidak dalam penampungan, namun airnya mengalir hingga menggenangi jalan raya, itulah yang menjadi keberatan warga

Belum lagi saat saat adanya kremasi dan memandikan jenazah, parkir mobil hingga memakan separuh jalan dan mengakibatkan timbullah kemacetan dengan antrian yang panjang, karena 75% adalah kegiatan dari warga luar Pangkalan Jati, sedangkan 25% kemungkinan adalah warga Pangkalan Jati dirumah duka tersebut.

Oleh sebab itu warga masyarakat membuat petisi menolak adanya rumah duka tersebut

“Kami dari Kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota , hingga surat teguran ke 3 dari Satpol PP tidak diindahkan oleh pemilik/Pengelola, dilakukanlah penyegelan rumah duka Cinere,”katanya.

Published
Categorized as Ragam