Pol PP Depok Tutup Enam Lokasi Galian Tanah Ilegal

DepokNews–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny tak menampik data Obdusman Republik Indonesia atas temuan aktivitas pertambangan galian tamah ilegal di kota tersebut.

Lienda bahkan mengaku, pihaknya menemukan sedikitnya ada enam lokasi terkait aktivitas tak berizin.

“Iya (ada enam), tapi sudah kita tutup semuanya. Hanya saja memang belum ditindak sesuai dengan harapan Ombudsman,” katanya.

Lienda menyebutkan, ke enam lokasi galian tanah ilegal itu tersebar di sejumlah titik. Yakni, di kawasan Jalan Bumi Mentari, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kavling DPR Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari dan Kavling DPR Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari.

Kemudian, galian ilegal lainnya juga ditemukan SatPolPP, di kawasan Cipayung, Kecamatan Cipayung, di Kampung Perigi, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan dan di Jalan Raya KSU, Sukmajaya.

“Ini alasannya macam-macam, ada yang ngaku buat digali untuk perumahan, tapi ada juga yang katanya buat tol dan bahkan ada yang buat dikirim ke Jakarta,” ujarnya

Lienda menegaskan, apapun alasannya, yang jelas ia terpaksa melakukan penertiban dengan menutup lokasi penambangan atau pengerukan itu karena belum mengantongi ijin.

“Kalau sanksi ada administrasi atau pidana. Nah yang baru kami lakukan ini sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan tersebut. Kalau mereka bisa memperlihatkan izinya ya silahkan, kalau tidak bisa ya kami hentikan,”katanya.

Jika para pelakunya masih membandel, Lienda pun tak segan-segan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

“Kalau sudah kami hentikan mereka masih beroperasi, ini bisa ke hukum pidana,” katanya

Ketika disinggung soal pernyataan Ombudsman yang menyebut maraknya penambangan dikarenakan lemahnya pengawasan aparat, Lienda pun membantahnya

“Ya bisa dikatakan demikian karena Ombudsman memang lembaga yang mengawasi pelayanan, tapi kan upaya kita kearah sana (penindakan) dan sudah berjalan, buktinya telah kirim,”katanya.