Pol PP Segel Pembangunan Aparkos di Beji Depok

DepokNews—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menyegel lokasi pembangunan aparkost di RW 02 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji.

Sekitar 25 personel Satpol PP mendatangi lokasi lahan pembangunan aparkos seluas 1.700 meter persegi dan memasang plang yang bertuliskan di segel di halaman lokasi pembangunan aparkos.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok, Kusumo kepada wartawan pada Jumat (11/5) mengatakan pengembang tersebut nekad melakukan pembangunan tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kusumo menambahkan pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan kepada pengembang untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Ketika personel satpol PP datang ke lokasi pembangunan, mereka menemukan bangunan pancang sedalam 22 meter. Padahal pengembang belum mengantongi IMB.

Menurutnya keluhan warga sudah dilayangkan berkali-kali atas pembangunan aparkos tersebut.

Mereka mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan.

Pengembang aparkos Avicena, PT. SCC Investment Coorporation, hanya mengatakan membangun kos-kosan untuk mahasiswa di lingkungan dekat Universitas Indonesia (UI).

Namun bangunan dan pengelolaan aparkos tersebut dilakukan ala apartemen, yakni bangunan bertingkat dan disewakan.

Ada tuntutan dari lingkungan terkait pengelolaannya, karena di internet sudah beredar investasi melalui aparkos yang mirip dengan bangunan apartmen.

Ini nanti izinnya juga harus dipenuhi sesuai peruntukan karena kan harus dipikirkan soal jalan, parkir kendaraan, dan lainnya.