Pol PP Tertibkan Bangunan Liar di KSU Tirtajaya Depok

DepokNews–Satuan polisi pamong praja, dibantu anggota Polisi dan TNI Kota Depok pada Kamis (15/2) menertibkan bangunan liar di Jalan Boulevard GDC-KSU di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Yayan Arianto kepada wartawan mengatakan ada  sekitar 16 bangli dan 6 lapak PKL di sana yang dibongkar petugas.

Pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas, karena seluruh bangunan yang ada di sana, non permanen dan kebanyakan dari kayu.

Ia mengatakan keberadaan bangli danlapak PKL di sana jelas-jelas melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Dimana bangunan dan lapak yang dijadikan tempat usaha, berdiri diatas pedestrian jalan dan ruang terbuka publik. Sehingga peruntukannya bukan untuk tempat usaha seperti warung, tambal ban dan usaha lainnya.

Selain itu kata dia, keberadaan bangli dan PKL di sana berpotensi membuat kemacetan arus kendaraan, disamping merusak estetika dan keindahan kota.

Menurut Yayan, semua material bangunan yang dibongkar petugas, langsung dibuang dengan diangkut menggunakan truk.

Sehingga lokasi lahan dibersihkan atau disterilkan dari bangunan dan lapak tempat usaha.

“Semua pemilik usaha atau bangunan liardan lapak PKL di sana, sudah menyelamatkan barang dagangan mereka. Sehingga pembongkaran berjalan lancar dan baik.

“Sebelum dibongkar, kami telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali secara bertahap kepada pemilik bangli dan PKL, sejak sebulan lalu”katanya.

Namun pemilik bangli dan PKL tidak menggubrisnya hingga akhirnya Satpol PPDepok melayangkan surat perintah bongkar.

“Dan akhirnya hari ini kami bongkar paksa, karena keberadaan bangunan dan lapakPKL tidak juga dibongkar sendiri oleh pemilik dan penggunanya,” kata Yayan.

Nantinya kata dia, lokasi lahan akan dikembalikan sesuai fungsinya yakni sebagai pedestrian jalan dan ruang terbuka hijau.