Pol PP Tertibkan Lapak PKL di Jalan Raya Bogor KM 31

DepokNews–Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pada Senin (3/9) menertibkan
sekitar 15 lapak Pedagang Kaki Lima dan lima bangunan liar yang berada di Jalan Raya Bogor KM 31 Kelurahan Cisalak Pasar Kecamatan Cimanggis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto pihaknya menertibkan lapak PKL di Jalan Raya Bogor KM 31, karena menggelar lapaknya hingga memakan bahu jalan di beberapa ruas jalan di sekitar Pasar Cisalak.

Keberadaan PKL di bahu jalan raya Bogor dinilai melanggar aturan yakni Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum atau yang biasa disebut Perda Tibum.

“Para PKL yang memakan sebagian badan jalan itu memicu kemacetan di Jalan Raya Bogor, dan membuat kendaraan yang membawa barang milik pedagang ke Gedung Pasar Cisalak, sulit untuk keluar masuk melalui Jalan H Uhan dan Jalan Koja,” katanya.

Phaknya  menertibkan para PKL di sana dengan membongkar dan memindahkan lapak mereka dari badan jalan.

“Sebelum penertiban kami sudah melayangkan surat peringatan atau teguran ke semua para pedagang,”katanya.

Dalam surat itu, para PKL diberi waktu 3 X 24 jam sejak menerima teguran, untuk membongkar dan menyingkirkan lapak serta barang dagangan mereka, dari badan jalan di sekitar gedung pasar.