Polisi Amankan Pelaku Cabul yang Sempat Kabur

DepokNews- Pihak Kepolisian telah mengamankan Hasan (44) pelaku pencabulan terhadap SA (6) di Tapos Depok. Hasan diamankan di kawasan Matraman Jakarta Timur.

“Benar pelaku sudah diamankan kemarin,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Rabu (5/4).

Hasan diringkus Tim Kusus yang dibentuk Polresta Depok. Saat ini Hasan masih berada di Polsek Matraman. Terkait detil penangkapan belum bisa dijelaskan.

“Soal teknisnya itu nanti. Saat ini masih didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Hasan sebagai tersangka. Penetapan status etelah polisi mengantongi dua alat bukti.

“Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.

Alat bukti yang dikantongi adalah hasil visum dan keterangan saksi. Kasusnya masih terus didalami. Polisi juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi.

“Kita periksa orang tua, tetangga dan saksi yang mengamankan terlapor,” tukasnya.

Hasan dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sampai saat ini Polresta Depok masih menunggu pelimpahan Hasan dari Jakarta Timur ke Polresta Depok.(mia)