Polisi Ciduk Terduga  Pengeroyok Sopir Angkot

DepokNews–Anggota Satreskrim Polresta Depok berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir angkot di Terminal Depok, Pancoran Mas.

Paur Humas Polresta Depok, Ipda Made pada Selasa (18/6) mengatakan, terduga pelaku, AR (30), berhasil diamankan anggota tidak lama setelah korban, Wahyu Siregar (46), dianiaya pelaku.

“Seorang pelaku, AR, sudah kami amankan dan kini masih dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

“Dari peristiwa ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi sebanyak empat orang.

Selain itu barang bukti berupa VeR Visum et repertum/ keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter) visum korban yang dirawat di RS Hermina Depok,

Motif korban dianiaya sama pelaku, lantaran korban tidak mau memberikan uang yang diminta lalu korban menabrak pelaku.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah, dan kepala sobek dipukul diduga menggunakan benda tajam.

Pelaku terancam tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Anggota kita masih mencari pelaku lain salah satunya S alias B masih dalam pengejaran petugas,”katanya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap sopir angkot D112 itu diketahui sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban hendak keluar terminal, tiba-tiba sama pelaku dimintai uang namun korban tidak memberi, sampai akhirnya pelaku ditabrak hingga terjatuh.