Polisi Gagalkan Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan

DepokNews–Sejumlah remaja diamankan aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Sawangan pada Senin (10/12) malam di rumah kontrakan Gang Dwiyana, Desa
Pemagarsari, Parung, saat hendak melakukan pesta narkoba.

Kapolsek Sawangan AKP Suwarji kepada wartawan mengatakan penggerebekan ini diawali adanya warga yang melaporkan kepada anggotanya adanya sejumlah remaja yang kumpul di rumah kontrakan tersebut.

“Mendapatkan adanya laporan dari warga, anggota kita langsung ke lokasi dan melihat para remaja hendak melakukan
pesta narkoba”katanya.

Kelima muda-mudi yang usianya masih belasan tahun langsung langsung bawa ke Polsek untuk pemeriksaan.

Setelah dilakukan tes urine hanya dua orang seorang diantaranya wanita yang positif Ampetamin pengguna narkotika jenis sabu

AKP Suwardji menyebutkan kedua pelaku yang positif sabu yaitu AA,18, dan teman wanitanya RUD,15, pelajar SMA kelas 1, merupakan orang yang memiliki kantong berisi sabu.

“Dari lokasi kejadian petugas kita menemukan bungkus plastik klip bening kecil, alat hisap sabu berupa pepit bling kaca, dan korek gas api. Barang bukti yang ada tersebut kepunyaan pelaku yang positif menggunakan sabu,”katanya.

Berdasarkan hasil keterangan penyidik ke para pelaku,  narkoba yang dibawa rencana baru akan digunakan berdua bersama teman wanitanya di acara ulang tahun temannya.

Pelaku telah membeli sabu sebanyak dua kali dari tangan pelaku A yang masih DPO di sekitar Bogor.

Perpaket sabu dibeli Rp.200 ribu. Pelaku menggunakan sabu sudah enam bulan dengan alasan untuk penambah semangat tenaga.

Dalam peristiwa ini, Kapolsek AKP Suwardji  mengimbau kepada para orang tua perlu ada pengawasan khusus dalam penanganan pergaulan remaja di luar lingkungan sekolah.

Hal ini perlu peran serta kepedulian orang tua dalam menjaga pergaulan anaknya antisipasi kenalakan remaja dan penyalah gunaan narkoba.

Para pelaku dikenakan UU Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun sedangkan ketiga temen pelaku tidak terbukti bersalah dijadikan saksi.