Polisi Tangkap Pembunuh Pembantu, ini Motif Tersangka Bunuh Korban

DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap pembantu Samsiah yang ditemukan tewas di Perumahan Pesona Mungil di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya pada Minggu (5/11).

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada wartawan pada Selasa (7/11) malam mengatakan pelaku ditangkap di sekitar Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta.

Pelaku atas nama Suwandi alias Wandi (22) warga Jl. Gotong royong I Rt. 04/01 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jaksel.

Baca : Olah TKP Kasus Pembunuhan Pembantu, Polisi Temukan Barang Ini

Adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang awalnya pelaku Suwandi ditelepon oleh korban Samsiah untuk datang ke tempat korban kerja di di Perum Pesona Khayangan V Blok AB No. 20 Rt. 002/31 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

Setelah sampai lokasi ternyata korban belum ada setelah itu pelaku keluar lagi dan tidak lama kemudian datang lagi sesaat setelah korban datang dari pasar.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah dengan dibukakan oleh Samsiah, lalu masuk kedalam.

Didalam rumah mereka pelaku dan korban sempat berhubungan badan di kamar korban lantai atas.

Setelah itu pelaku dengan korban cekcok mulut karena korban menagih hutang kepada pelaku dan saat itu juga pelaku langsung membekap mulut korban dengan menggunakan baju milik pelaku kemudian korban melawan dan berteriak minta tolong serta berusaha melepaskan tangan pelaku.

Korban menendang lemari pakaian dan terjatuh setelah itu pelaku melihat gunting yang terjatuh dari laci kemudian diambil oleh tersangka dan langsung ditusukkan ke korban sebanyak dua kali dan mengenai bagian perut bawah lalu pelaku membekap mulut korban sambil menekan leher sampai korban tidak bernafas atau meninggal.

Selanjutnya pelaku mengambil barang barang milik korban diantaranya 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan Nokia setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor.

“Dari tangan pelaku anggota kita amankan dua unit HP merk Samsung dan Nokia, unit sepeda motor B 3563 NFD, 1 (satu) buah helm warna biru, kaos oblong warna biru,1 (satu) celana panjang jeans warna biru,1 (satu) kaos warna hitam abu abu dan gunting”katanya.

Putu menambahkan motif pelaku menghabiskan nyawa korban lantaran korban Samsiah meminta kepada Suwandi untuk bertanggung jawab atas kehamilannya yang sudah mengandung sekitar empat hingga lima bulan.

Dan motif lainnya karena pelaku kesal kepada korban kerap menagih utangnya yang nilai utangnya masih diselidiki.

“Masalah nilai utangnya berapa kita masih selidiki dan masalah awal pertemanan antara korban dan pelaku juga masih ditanyakan”katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan
Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun.

Sementara itu pelaku Suwandi saat ditanya wartawan enggan memberikan keterangan perihal peristiwa ini.