Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret

DepokNews–Aparat Kepolisian Polsek Sukmajaya berhasil menangkap tiga jambret yang biasa melakukan aksinya di wilayah Sukmajaya dan sekitarnya.

Anggota Kompolotan jambret Kelapa Dua Official (KDO) yang diamankan terdiri dari LRP (kapten),16, FA,15, dan MF,17, merupakan remaja putus sekolah.

Kapolsek Sukmajaya Kompol IGN Bronet Ranapati mengatakan anggotanya pertama kali mengamanankan tersangka LRP (16) pentolan komplotan di Jalan Sentosa Raya, Kelurajan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.

Penangkapan tersangka setelah mendapatkan laporan dari Rizky Fauzi,19, HP Assus miliknya telah dirampas pelaku di jalan Sentosa, Sukmajaya.

“Satu pelaku berhasil diamankan oleh anggota kita, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni  FA,15, dan MF,17″katanya.

Setelah pentolan ditangkap anggota langsung dikembangkan dan mengintai rumah masing-masing pelaku lainnya di daerah Kelapa Dua, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.

“Pelaku lainnya FA dan MF berhasil kita tangkap di kediamannya masing-masing”katanya.

Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit Honda Scoopy digunakan untuk beraksi lalu satu unit HP Merek asus milik korban sendiri.

Modus pelaku mengintai sasaran saat korbannya memainkan HP di jalan.

Selain itu pengakuan pelaku melakukan aksi kejahatan menjambret HP ini sudah sering kali dilakukannya.

Untuk LRP si Kapten sudah beraksi empat kali, lalu FA sudah dua kali dan terakhir MF baru sekali untuk TKP Pasar Rebo, Cibubur, Tangerang, dan Depok.

Hasil curian pelaku yaitu HP dijual ke konter dengan harga Rp.100 hingga 200 ribu, uang hasil kejahatan digunakan buat kebutuhan sehari-hari.

Ketiga pelaku ini rata-rata sudah putus sekolah SMP, sudah bekerja sebagai tukang parkir di daerah Kelapa Dua RTM Cimanggis Kota Depok.

Nama kelompok geng mereka Kelapa Dua Official (KDO). sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

Kompol Bronet menambahkan para pelaku yang tercatat masih usia dibawa umur ini berbuat kejahatan seperti menjambret lantaran kurang perhatian orang tua dan berasal dari keluarga broken home.

“Setelah kita interogasi pengakuan pelaku berbuat melanggar hukum lantaran sedang ada masalah dalam keluarga dan juga ada yang broken home orangtuanya pada pisah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 368 KUHP tentang penjambretan dengan ancaman hukuman diataws lima tahun.”
,”katanya.Area lampiran