Anda sedang offline. Berita yang tampil mungkin sudah tidak terbaru.
Depok, Jawa BaratAsar15:15
Berita Terbaru
Memuat berita…
Wilayah Depok
Jelajah Kategori
Penyimpanan offline—
Berita Tersimpan
Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.
hoax word sign flat conceptMetro Depok
Polisi Tegaskan Informasi Penculikan Anak di Cilodong, Hoax
25 Oct 2018Oleh Mia Nala Dini
DepokNews- Maraknya informasi di grup WhatsApp (WA), tentang penculikan anak sekolah dasar di kawasan Cilodong, Depok. Membuat orangtua merasa khawatir. Pasalnya, informasi tersebut beredar luas dan cepat sehingga menimbulkan kecemasan. Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, setelah didalami ternyata informasi tersebut tidak benar. Pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah. Informasi awal yang diterima pihaknya menyebutkan adanya berita penculikan siswa SD Al Khairiyah Jalan Raya Kalimulya Rt.04/04 Kel. Kalimulya Kec. Cilodong Kota Depok. “Anggota kami sudah melakukan konfirmasi sekira pukul 19.30 wib. Anggota Polsek Sukmajaya telah melakukan pengecekan ke alamat tersebut diatas dan bertemu dengan guru,” kata Firdaus, Kamis (25/10/2018). Dari informasi yang didapat petugas dari guru sekolah menyebutkan bahwa berita tersebut tidak benar. Karena pengamanan pihak sekolah terhadap siswa sangat ketat. “Menurut keterangan dari Ibu Siti Sudaryati (guru) berita penculikan tersebut tidak benar, karena setiap masuk dan sebelum siswa pulang guru kelas selalu mengecek siswa didiknya,” tukasnya. Pihak sekolah mengaku menerima kabar tersebut dari pesan berantai pukul 12.30 WIB. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh sekolah dengan melakukan pengecekan siswa. Diketahui dari guru kelas ternyat siswa didik lengkap. “Setelah dicek tidak ada yang merasa kehilangan anak didiknya. Sehingga disimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoax),” tegasnya Dia pun meminta agar masyarakat lebih bijak menyebarkan informasi dan tidak mudah menelan informasi tanpa diteliti lebih dulu. Dia mengimbau agar dilakukan pengecekan kebenaran informasi yang didapat masyarakat sebelum disebarluaskan. “Harus dicek dulu kebenarannya baru di share. Karena jika apa yang mereka share tidak benar atau hoax dapat dijerat UU ITE. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.(mia)